NUSA, TENGGARA BARAT DESA – NUSANTARA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 142 kepala desa serta Universitas Mataram. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa pencegahan korupsi pada level desa merupakan perhatian serius, terlebih dana desa memiliki peran besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Pencegahan korupsi keuangan desa menjadi perhatian serius,” ujarnya saat memperingati Hari Anti Korupsi di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Ia menjelaskan bahwa melalui PKS tersebut, Kejaksaan bersama Universitas Mataram akan meningkatkan kompetensi aparatur desa melalui program “Dilah” atau Desa Transparan, yang dirancang untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Selain itu, aparatur desa diharapkan dapat menjadi agen pencerahan dalam upaya penegakan hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa yang dialokasikan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyambut baik kerja sama ini dan menilai PKS sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
“Yang salah harus diluruskan agar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara