BENGKAYANG, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi menetapkan delapan desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rangkaian peluncuran DRPPA yang digelar sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024 di Kantor Bupati Bengkayang.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyampaikan apresiasi atas komitmen delapan desa tersebut yang dinilai cepat dan responsif dalam menerjemahkan kebijakan kabupaten menjadi program nyata. Seluruh desa diketahui telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pelaksanaan DRPPA.
“Delapan desa tersebut yakni Desa Tamong, Hli Buei, Tangguh, Sungkong 2, dan Siding di Kecamatan Siding; Desa Sekida di Kecamatan Jagoi Babang; Desa Bukit Serayan di Kecamatan Samalantan; serta Desa Rantau di Kecamatan Monterado. Seluruhnya dinyatakan memenuhi komponen dasar DRPPA yang ditetapkan kabupaten,” ujar Bupati.
Bupati Darwis menjelaskan bahwa terdapat empat komponen dasar DRPPA,
Dalam kesempatan yang sama, Bupati turut memberi apresiasi kepada YSDK dan WVI atas pendampingan intensif yang diberikan kepada desa-desa binaan hingga berhasil memenuhi seluruh persyaratan DRPPA. Pendampingan tersebut dinilai sangat membantu percepatan implementasi di lapangan.
“Perdes DRPPA tidak boleh berhenti pada dokumen. Desa diminta memperkuat pelaksanaan melalui musyawarah desa, program kerja, agenda pemberdayaan, serta dukungan anggaran yang memadai,” tegas Bupati Darwis.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap seluruh desa di wilayahnya dapat terus berproses menuju tata kelola desa yang berkeadilan gender serta melindungi hak-hak anak.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara