JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus meningkatkan kapasitas intelijennya melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD). Upaya ini digencarkan untuk memastikan seluruh penyaluran Dana Desa berlangsung transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan target nasional “Zero Korupsi” Dana Desa pada tahun 2028.
Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, dalam kegiatan penyerahan bantuan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Gardi) dan Bimbingan Teknis Perkoperasian. Acara tersebut berlangsung di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (06/12/2025).
Dalam keterangannya, Jamintel menyampaikan bahwa pengawasan yang kuat dari unsur intelijen Kejaksaan merupakan pilar penting untuk mendukung percepatan pembangunan desa.
Jamintel menjelaskan, program sosialisasi ini bertujuan meneguhkan sinergi lintas sektor dalam pengawasan Dana Desa, meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran, serta memperkuat implementasi Program Jaga Desa yang selama ini menjadi salah satu instrumen penguatan tata kelola di tingkat desa.
Kejaksaan berharap pendekatan intelijen preventif dapat menjadi solusi nyata untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan lebih akuntabel, sekaligus memberdayakan pemerintah desa dalam memaksimalkan potensi ekonomi wilayah masing-masing.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara