Suasana Memanas Iringi Musyawarah Desa di Sudan, Kragan

REMBANG DESA NUSANTARA Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada Sabtu (06/12/2025) pukul 19.00 WIB berlangsung dengan suasana yang cukup tegang. Agenda musyawarah tersebut membahas polemik penggunaan tanah bengkok yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pengeringan ikan.

Kegiatan itu dihadiri unsur Pemerintah Desa Sudan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pihak terkait. Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan tanah bengkok oleh perangkat desa bernama Dian untuk usaha pengeringan ikan yang dikelola oleh keluarganya.

Kuasa hukum perusahaan pengeringan ikan, Bagas Pamenang N., S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas jalannya Musdes. Menurutnya, forum tersebut tidak sepenuhnya memberi ruang kepada kliennya untuk menyampaikan penjelasan meskipun telah menerima undangan resmi.

“Klien kami hadir sesuai undangan, namun tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat secara terbuka. Seolah-olah hanya menjadi pendengar tanpa ruang klarifikasi,” ujar Bagas kepada wartawan, Minggu sore.

Bagas juga menyebut, bangunan permanen yang berdiri di atas tanah bengkok tersebut telah ada sejak tiga tahun lalu dan, menurut pengakuannya, didasarkan pada surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa saat itu. Ia mengklaim surat tersebut memiliki stempel resmi desa.

Kendati demikian, ia juga mengakui bahwa pendirian bangunan permanen di atas tanah bengkok berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya, persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang jelas, terbuka, dan sesuai hukum.

Jika terdapat langkah pembongkaran yang dilakukan tanpa prosedur yang sah, Bagas menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perdata yang berlaku. Selain itu, ia menilai perlu ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sudan terkait alasan dan dasar hukum perintah pembongkaran bangunan tersebut.

“Harus ada penjelasan resmi dan mekanisme yang sesuai aturan. Jika memang harus dihentikan, semestinya ada surat resmi, bukan sekadar instruksi lisan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sudan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan pernyataan kuasa hukum tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang.

REDAKSI01-ALFIAN

About redaksi01

Check Also

Bupati Irwan Lepas Rombongan Umrah Pegawai Pemkab Lutim

PDF 📄 LUWU, TIMUR DESA – NUSANTARA:  Sebanyak 20 pegawai muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu …

Bhabinkamtibmas Simo Gelar Sambang Desa Jaga Kamtibmas

PDF 📄 MADIUN, DESA – NUSANTARA: Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus …

Hakordia 2025 Kejari Inhu Ajak Desa Perkuat Integritas

PDF đź“„INDRAGIRI, HULU DESA – NUSANTARA:  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar Kampanye Anti Korupsi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *