ADVERTORIAL – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) terus diperkuat dengan menempatkan generasi muda sebagai sasaran utama edukasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim menilai bahwa peningkatan kesadaran sejak usia mahasiswa menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkotika yang kian kompleks dan masif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini digelar di Rusty Juanda, Samarinda, Minggu (07/12/2025), dan diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Samarinda.
Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai bahaya narkoba dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga masa depan sumber daya manusia. Pemerintah daerah berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, sekaligus berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi yang benar terkait pencegahan narkotika.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Sapto Setyo Pramono, yang menekankan bahwa kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan bentuk respons daerah terhadap tingginya beban penanganan kasus narkoba di tingkat nasional. “Perda ini lahir karena BNN pusat kewalahan menghadapi kasus narkoba. Pemprov hadir untuk membantu penganggulangan, termasuk pengajuan rehabilitasi dan sosialisasi agar jumlah pengguna berkurang,” ujarnya.
Menurut Sapto, implementasi perda tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi. Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukan pada 2022, perda tersebut terus diperkuat melalui kegiatan edukasi publik. “Kami berupaya menyaring apakah ada kesalahan di SDM, aparat pemberantas, atau instansi terkait. Semua pihak harus saling mendukung agar kasus narkoba di Kaltim berkurang bahkan hilang sama sekali,” katanya.
Sapto juga menyoroti dampak luas narkoba yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi daerah. “Narkoba itu sulit disembuhkan. Karena itu DPR harus berkoordinasi dengan BNN dan pemerintah provinsi untuk mengevaluasi apakah ada penurunan kasus di setiap daerah. Bahkan bisa dilihat apakah ada zona merah, kuning, atau hijau di Kaltim,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga, nilai agama, serta lingkungan pergaulan menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Peran tersebut dinilai tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh regulasi atau aparat penegak hukum.
Di akhir pemaparannya, Sapto mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam gerakan melawan narkoba. “Mahasiswa harus saling mengerti bahwa narkoba sangat berbahaya bagi bangsa ini. Kalian harus saling menjaga agar bisa menjadi sumbangsih bagi Kaltim. Saya ingin generasi muda di sini menjadi aset berharga bagi daerah masing-masing,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 dapat berjalan lebih efektif, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak, khususnya generasi muda sebagai penentu masa depan daerah. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara