BLORA DESA NUSANTARA Lambannya perkembangan kemandirian desa di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan, meskipun pemerintah telah menyalurkan Dana Desa (DD) bernilai triliunan rupiah selama lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan.
Wakil Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora, Jalmo, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, besarnya anggaran yang masuk ke desa seharusnya mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, pelayanan dasar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jika dilihat dari jumlah anggaran yang telah dikucurkan selama 11 tahun terakhir, seharusnya sudah ada perubahan yang signifikan pada tingkat kemandirian desa. Namun, faktanya masih banyak desa yang perkembangannya stagnan,” ungkap Jalmo.
Ia menilai diperlukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Transparansi dan partisipasi masyarakat juga dianggap menjadi kunci utama agar pemanfaatan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Jalmo mendorong pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPD, pemerintah desa, serta masyarakat, untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola yang lebih akuntabel dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, Dana Desa harus menjadi instrumen percepatan kemajuan, bukan sekadar rutinitas administratif tanpa dampak signifikan.
Ke depan, ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dan pendampingan yang berkelanjutan, agar desa benar-benar mampu berdiri di atas kaki sendiri dan tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara