SITUBONDO DESA NUSANTARA Sebanyak 57 desa di Kabupaten Situbondo hingga awal Desember 2025 masih belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap akhir tahun anggaran 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa dan masyarakat yang menunggu realisasi berbagai program pembangunan dan pemberdayaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo,Ā Teguh Wicaksono, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan tidak disebabkan oleh kendala administrasi di tingkat desa maupun pemerintah daerah.
Menurut Teguh, seluruh dokumen persyaratan dari desa-desa penerima telah lengkap dan siap diproses. Namun, munculnya aturan baru dalam bentukĀ Surat Edaran (SE) Bersama Tiga MenteriĀ menjadi faktor utama tertundanya penyaluran Dana Desa tahap akhir.
āPemerintah daerah tidak bisa serta-merta mencairkan Dana Desa sebelum penyesuaian terhadap regulasi baru ini diselesaikan. Ada proses harmonisasi data, verifikasi ulang, hingga penyesuaian sistem yang harus dipenuhi terlebih dahulu,ā ujar Teguh.
Surat Edaran Bersama tersebut melibatkanĀ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri, dengan nomorĀ 9 Tahun 2025, SE-2/MK-08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025. Edaran ini merupakan tindak lanjut dariĀ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025Ā sebagai perubahan atasĀ PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur kembali mekanisme pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.
Teguh menegaskan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Situbondo, melainkan juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia yang tengah menyesuaikan proses pencairan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
āIni bukan hanya dialami Situbondo. Banyak daerah juga mengalami hal yang sama. Kami imbau seluruh desa tetap tenang dan mengikuti prosedur yang berlaku,ā tambahnya.
Dampak dari keterlambatan ini diakui cukup terasa di lapangan. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga program rutin desa terpaksa ditunda. Meski demikian, Teguh memastikan seluruh program tersebutĀ bukan dibatalkan, melainkan hanya tertunda sementara.
Dinas PMD Situbondo saat ini terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mempercepat proses penyesuaian regulasi. Setiap informasi terbaru juga segera disampaikan ke desa agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat bawah.
Di akhir keterangannya, Teguh menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pencairan Dana Desa tahap akhir tahun 2025 setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara