JAKARTA DESA NUSANTARA Pemerintah desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi, Sumali, menyusul diberlakukannya regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 25 November 2025.
Dalam beleid tersebut, pendirian Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu persyaratan utama penyaluran Dana Desa tahap II. Jika desa tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka penyaluran dana berisiko tidak dapat dicairkan.
Sumali menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan kegelisahan di tingkat desa. Pasalnya, tidak semua desa memiliki kesiapan administrasi, sumber daya manusia, serta dukungan teknis yang memadai untuk membentuk koperasi dalam waktu singkat.
“Kami menolak jika pembentukan koperasi dijadikan syarat mutlak pencairan Dana Desa tahap II. Desa memiliki kondisi yang beragam dan tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang bersifat memaksa justru dapat menghambat jalannya program pembangunan desa, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal. Padahal, Dana Desa merupakan penopang utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Apdesi meminta agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap PMK 81/2025 dan membuka ruang dialog dengan pemerintah desa, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta memperhatikan kesiapan riil desa di lapangan.
Hingga saat ini, polemik terkait aturan tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan kepala desa. Mereka berharap ada solusi yang lebih fleksibel, tanpa mengganggu keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara