PENUKAL ABAB DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2025 di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Rabu (03/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset pada tingkat pemerintahan desa.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten PALI, serta perwakilan instansi terkait. Peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tata cara pendataan, pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan aset desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten PALI dalam arahannya menegaskan bahwa aset desa merupakan salah satu instrumen penting dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh aset yang dimiliki desa harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi, tetapi juga mendukung efektivitas pelayanan dan pembangunan di desa. Ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut disampaikan pula sejumlah studi kasus mengenai permasalahan aset desa yang kerap terjadi, seperti aset tidak tercatat, tumpang tindih kepemilikan, serta pemanfaatan aset yang tidak sesuai peruntukan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap perangkat desa dapat menghindari kesalahan serupa dan mampu mengelola aset desanya secara lebih optimal.
Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan sistem pengelolaan aset yang terintegrasi, akurat, dan berbasis regulasi, sehingga mampu meningkatkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara