BANGKALAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi melaksanakan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 273 desa. Proses pengukuhan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan masa bakti sebelumnya, sebagai bagian dari penataan kembali pemerintahan desa setelah perubahan regulasi.
Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menjelaskan bahwa perpanjangan masa bakti dan pengukuhan ulang BPD dilakukan agar selaras dengan regulasi terbaru, dan guna memperkuat fungsi BPD sebagai mitra kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan pembangunan desa.
Bupati berharap pengukuhan ini membawa semangat baru bagi sinergi antara BPD dan kepala desa, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi kerja antara BPD, perangkat desa, dan pemerintah kabupaten agar pelayanan publik serta pembangunan desa berjalan efektif dan akuntabel.
Rangkaian pengukuhan disambut antusias Kepala Desa dan anggota masyarakat di sejumlah desa, yang menyambut baik upaya penataan kelembagaan desa ini, berharap agar BPD baru dapat menjalankan fungsinya secara maksimal — mulai dari pengawasan anggaran desa hingga penyaluran aspirasi warga.
Dengan terbentuknya 273 BPD baru, Pemkab Bangkalan menegaskan komitmennya memperkuat pemerintahan desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan pedesaan.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara