JAKARTA DESA NUSANTARA Menjadi perangkat desa, khususnya sebagai Kepala Desa (Kades), merupakan amanah besar dalam memimpin, membina, serta memberdayakan masyarakat desa. Di balik tanggung jawab tersebut, tak sedikit masyarakat yang penasaran mengenai besaran gaji kepala desa, yang kerap dianggap berbeda jauh jika dibandingkan dengan penghasilan pejabat struktural di wilayah perkotaan, Senin (01/12/2025).
Sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjalankan pembangunan, pelayanan publik, serta mengelola potensi desa. Tanggung jawab tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, penghasilan tetap atau gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam penentuan besaran penghasilan kepala desa beserta perangkatnya.
Penghasilan tetap kepala desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui dana transfer ke daerah dan selanjutnya disalurkan ke desa. Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBDes maupun pendapatan lainnya yang sah.
Meski nilainya berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada besaran dana yang diterima desa dan kebijakan daerah masing-masing, pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan aparatur desa, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kepala desa diharapkan dapat fokus menjalankan tugas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tanpa harus dibayangi persoalan ketidakpastian penghasilan.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara