ADVERTORIAL — Upaya memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan setelah para pengawas madrasah menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas pengawasan. Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Provinsi Kaltim dalam audiensi resmi bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025).
Komisi IV DPRD Kaltim menilai bahwa kinerja pengawas madrasah memegang peran strategis dalam memastikan implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan berbasis keagamaan. Oleh karena itu, persoalan yang menghambat kinerja mereka dinilai tidak boleh diabaikan. Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa lembaganya akan memperjuangkan aspirasi tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara terstruktur oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.
“Jumlah pengawas madrasah masih sangat kurang. Sering kali pengawas yang berdomisili di satu daerah harus bertugas jauh di daerah lain. Ini tentu menyulitkan, sehingga perlu ada penambahan pengawas,” ujarnya menegaskan.
Dalam penyampaian aspirasi, para pengawas madrasah menyoroti setidaknya tiga persoalan utama: kekurangan jumlah pengawas, belum adanya skema insentif yang sesuai dengan regulasi, serta minimnya fasilitas mobilitas untuk tugas pengawasan ke wilayah terpencil. Sejumlah daerah bahkan dilaporkan sulit dijangkau tanpa dukungan transportasi yang memadai.
“Kami akan meneruskan aspirasi ini ke pimpinan DPRD dan Pemprov. Kami juga mendorong agar pengawas madrasah segera bersilaturahmi dengan gubernur maupun wakil gubernur agar ada kesamaan pandangan,” katanya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa kerangka regulasi sebenarnya telah memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk mendukung pendanaan tugas pengawas madrasah, meskipun kewenangan pembinaan tetap berada pada Kementerian Agama. Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian agar dukungan tersebut tidak bertentangan dengan aturan keuangan negara.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membuka ruang dukungan keuangan daerah. Namun, insentif tidak bisa diberikan setiap bulan karena dianggap pendapatan tetap. Maka perlu dicari solusi bersama dengan kementerian agar tidak menabrak aturan,” jelasnya.
Ia menilai, peningkatan kesejahteraan pengawas madrasah merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan Islam di daerah. Ketidaktersediaan dukungan transportasi, insentif, serta beban tugas yang tidak sebanding dengan jumlah pengawas dikhawatirkan dapat menghambat mutu pendidikan di tingkat madrasah.
“Guru madrasah, baik Madrasah Aliyah maupun Tsanawiyah, adalah bagian dari anak bangsa yang harus mendapat pemerataan dan keadilan. Pengawas adalah penjaga mutu, sehingga mereka juga harus diperhatikan kesejahteraannya,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan siap mendorong koordinasi antara Pemprov Kaltim dan Kemenag agar penyediaan bantuan operasional, pendataan kebutuhan, dan distribusi pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Dukungan lintas sektor diharapkan menjadi kunci untuk memastikan Merdeka Belajar dapat dirasakan merata oleh seluruh madrasah, termasuk yang berada di daerah terpencil.
Melalui sinergi kebijakan dan pengawasan berkelanjutan, DPRD Kaltim optimistis bahwa aspirasi para pengawas madrasah akan menghasilkan perubahan nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Timur. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara