KUNINGAN DESA NUSANTARA Pembentukan tim penguji seleksi calon perangkat Desa Kertawinangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Plt Camat Cidahu tersebut terdiri dari tujuh orang dan dinilai kurang mencerminkan prinsip efisiensi serta efektivitas.
Sorotan itu disampaikan seorang warga Desa Kertawinangun yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan urgensi jumlah tim penguji yang berasal dari unsur pegawai Kecamatan Cidahu dan menilai komposisi tersebut terkesan berlebihan.
“Saya mempertanyakan dengan sekian banyak tim penguji yang ada itu, peran masing-masing kira-kira apa saja, efektif tidak?” ucapnya saat ditemui di wilayah Kecamatan Cidahu.
Warga tersebut juga menyinggung dampak pembentukan tim yang dinilai terlalu besar terhadap anggaran kegiatan seleksi yang digelar di Kantor Camat Cidahu pada Senin (24/11/2025). Ia menilai, jika jumlah tim penguji dapat dirampingkan, maka anggaran bisa lebih dihemat.
“TP3D Kertawinangun bekerja dengan menyerap anggaran dari dana desa itu relatif sangat terukur, idealnya upaya efisiensi perlu diperhatikan,” singgungnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Camat Cidahu, Deni Hamdani, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pembentukan tim penguji sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi yang harus dijalankan.
“Kami sudah menetapkan tim penguji sebanyak tujuh orang berdasarkan kebutuhan yang harus dijalankan tim ini,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa tim penguji dipimpin oleh Sekretaris Camat dan melibatkan seluruh kepala seksi (kasi) di lingkungan Kecamatan Cidahu, serta satu orang staf pada bidang pemerintahan.
“Tujuan kami menempatkan personel tim penguji dengan jumlah itu agar proses pengujian terhadap calon perangkat Desa Kertawinangun berjalan dengan lebih maksimal serta lebih independen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kuningan melalui Kabid Pemdeskel Hamdan Harismaya, S.Kom., M.Si., menyampaikan bahwa dalam regulasi tidak diatur secara spesifik terkait jumlah anggota tim penguji.
Namun, ia menyebutkan bahwa di sejumlah wilayah lain, tim penguji biasanya hanya berjumlah tiga hingga empat orang. Menurutnya, dalam praktiknya, masih terdapat dukungan dari TP3D desa setempat.
“Jika diminta mengomentari, memang jumlah tim penguji sampai tujuh orang itu dinilai kelebihan,” pungkasnya diplomatis.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara