Laporan AG Ditangani BK Lewat Jalur Mediasi

ADVERTORIAL — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan kepastian dalam penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota legislatif berinisial AG. Melalui rapat resmi BK yang digelar pada Selasa (25/11/2025), lembaga ini menekankan bahwa seluruh proses akan ditempuh sesuai mekanisme yang telah diatur, dengan jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa prosedur penanganan laporan telah diatur secara rinci dalam tata beracara, kode etik, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) BK. Setiap laporan yang masuk wajib ditangani secara berjenjang dan tidak dapat diputuskan secara instan. “Di BK itu ada SOP, ada tata beracara, kode etik, dan tatib. Semua sanksi, baik lisan, tertulis, ringan, sedang maupun berat, punya tahapan yang panjang. Bahkan bisa sampai persidangan,” ujarnya.

Menurut Subandi, persidangan merupakan opsi terakhir apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Karena laporan terhadap AG diajukan secara resmi, BK berkewajiban menjalankan prosedur sesuai ketentuan. “Karena ada pelapor resmi, prosesnya berbeda. Ada dua opsi: mediasi atau masuk ke proses sanksi yang tahapannya panjang. Kami sepakat menggunakan opsi mediasi karena itu lebih cepat dan tidak bertele-tele,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, BK akan memanggil pihak pelapor untuk memberikan keterangan lebih lengkap. Pemanggilan terhadap AG sebagai terlapor juga akan dilakukan secara terpisah. “Rencananya Jumat depan kami memanggil pelapor. Tidak harus dikonfrontir langsung. Yang penting tuntutan atau harapan dari pelapor kami dengarkan. BK memfasilitasi dan memediasi agar persoalan tidak berlarut-larut,” ungkap Subandi.

Ia menambahkan bahwa pilihan mediasi tidak menghilangkan kemungkinan berlanjutnya proses menuju sanksi, namun jalur dialog dipandang sebagai pendekatan yang lebih efisien. “Upaya mediasi memang menjadi opsi awal. Kalau nanti harus masuk ke sanksi, maka wajib melalui persidangan sesuai tata beracara,” katanya.

Subandi juga menyinggung soal teknis administrasi surat pemanggilan yang membutuhkan proses verifikasi dan penandatanganan pimpinan. “Surat pemanggilan tidak bisa selesai hari ini untuk besok. Disposisi dan penerbitan surat biasanya butuh waktu dua hari,” ujarnya.

Hingga kini, BK belum menemukan indikasi kuat yang mengarah pada pemberian sanksi. Fokus lembaga masih pada penyelesaian melalui dialog yang dianggap lebih proporsional dan cepat. “Sejauh ini belum ada keputusan mengenai sanksi. Fokus kami sekarang menjalankan opsi mediasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Subandi memastikan BK akan menangani persoalan ini secara profesional dan dalam waktu yang tidak berkepanjangan. “Persoalannya sebenarnya sederhana, hanya saja kami terikat SOP dan waktu rapat yang terbatas. Intinya, BK ingin persoalan ini selesai secepatnya tanpa kesan bertele-tele,” pungkasnya. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin04

Check Also

Wagub Kaltim Tanggapi Wacana Pilkada Melalui DPRD

PDF 📄ADVERTORIAL – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka di tingkat nasional …

Pelatihan Pemuda Kaltim Fokus Bangun Kapasitas dan Karakter

PDF 📄ADVERTORIAL – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditegaskan …

Sri Wahyuni Tegaskan BTT Prioritas untuk Darurat Bencana

PDF 📄ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *