BENGKALIS DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Bengkalis meluncurkan program pembentukan 155 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Program ambisius ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembentukan koperasi sebagai pilar utama pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, H. Ismail, mengatakan bahwa koperasi tersebut dirancang untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai anggota sekaligus pelaku usaha.
Meski seluruh koperasi telah terbentuk secara administratif, sebagian besar di antaranya belum beroperasi secara optimal. Keterbatasan modal, ketiadaan kantor operasional, serta minimnya fasilitas usaha menjadi kendala utama.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan, baik dalam bentuk penyediaan infrastruktur maupun bantuan permodalan, agar koperasi dapat segera menjalankan kegiatan usahanya.
Selain pembentukan koperasi baru, Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah memiliki 1.109 koperasi yang dibentuk berbagai elemen masyarakat. Namun, data terbaru menunjukkan hanya 518 koperasi yang masih aktif.
Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Bengkalis, Hamidah, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh koperasi di wilayah tersebut saat ini berada dalam kondisi tidak aktif.
Sementara itu, Rudi Susanto, Pengawas Koperasi Dinas Koperasi Bengkalis, menjelaskan bahwa keaktifan koperasi diukur dari kegiatan kelembagaan, aktivitas usaha, dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jika tidak memenuhi indikator tersebut, koperasi dikategorikan tidak aktif.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembubaran koperasi tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses audit menyeluruh, terutama untuk memastikan tidak adanya kewajiban hukum seperti utang terhadap pihak ketiga.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara