LEBAK DESA NUSANTARA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, menegaskan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Koordinasi Pengarahan JAM Intel yang digelar di Aula Multatuli Setda Lebak, Sabtu (22/11/2025), dihadiri para kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Lebak.
Reda menekankan, BPD bukan sekadar mitra kepala desa, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan dana desa sesuai aturan. Ia menegaskan, transparansi tata kelola menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Dalam forum tersebut, Reda memperkenalkan aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem digital untuk memonitor penyerapan dan pengelolaan dana desa. Aplikasi ini tersinkronisasi dengan database Kementerian Dalam Negeri dan instrumen pelaporan lain, sehingga memudahkan pelacakan realisasi anggaran hingga tingkat desa.
“Aplikasi Jaga Desa mempermudah pengawasan karena seluruh data terintegrasi dan tertata dengan baik. Dengan begitu, penggunaan dana desa bisa dipantau secara real-time, lebih transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Reda menambahkan, pemanfaatan teknologi ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan, meminimalisir potensi penyimpangan, dan membantu desa meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia juga mendorong BPD di Lebak untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal program prioritas nasional agar pembangunan desa berjalan efektif, bersih, dan berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara