ADVERTORIAL – Sorotan terhadap tata kelola perguruan tinggi kembali mencuat setelah sejumlah laporan terkait perilaku oknum tenaga pendidik yang dinilai menghambat proses akademik mahasiswa masuk ke meja legislatif. Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, yang menegaskan urgensi pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pendidikan tinggi.
DPRD Kaltim sebelumnya menerima laporan mengenai adanya tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugas sesuai standar layanan akademik. Bentuk hambatan tersebut beragam, mulai dari pelayanan yang tidak profesional, bimbingan akademik yang tidak maksimal, hingga urusan administrasi yang seharusnya menjadi hak mahasiswa namun justru menjadi kendala. Laporan-laporan ini menimbulkan kekhawatiran tentang keberlangsungan studi mahasiswa yang sangat bergantung pada dukungan birokrasi kampus.
Agusriansyah Ridwan menekankan bahwa mahasiswa harus memahami struktur organisasi kampus sebagai langkah awal jika menemukan perilaku oknum yang dianggap merugikan. “Pada sebuah universitas atau perguruan tinggi memiliki hirarki atau struktur. Sehingga jika menemukan oknum yang menyusahkan mahasiswa maka wajib melaporkan kepada atasan yang berwenang,” ujarnya seusai Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim pada Jumat (21/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa tindakan oknum yang menghambat urusan akademik dapat berdampak serius terhadap masa studi mahasiswa. Menurutnya, birokrasi yang tidak efisien maupun perilaku tidak profesional berpotensi memperlambat proses akademik maupun administratif. “Karena hal ini jika dibiarkan maka akan sangat merugikan mahasiswa ya. Belum lagi mengenai persoalan yang bisa membuat mereka mengalami mental health. Maka peristiwa ini pasti akan semakin menambah beban mahasiswa,” jelasnya.
Agus menyoroti bahwa mahasiswa pada dasarnya sudah memiliki tekanan akademik, seperti beban tugas, persiapan kelulusan, serta tantangan kehidupan pribadi di luar kampus. Oleh sebab itu, hambatan tambahan dari pihak kampus berpotensi memperburuk kondisi mental dan menurunkan produktivitas mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan harus dilengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan adil. “Hal seperti ini harus diverifikasi dengan bukti valid, seperti apa penghambatnya dan apa yang melatarbelakangi, sehingga kita bisa melakukan penilaian,” tegasnya.
Menurut Agus, tugas perguruan tinggi adalah memberikan layanan terbaik kepada mahasiswa, bukan memperumit proses yang seharusnya mendukung perkembangan akademik mereka. “Pada prinsipnya, tugas kampus atau kantor dalam sisi birokrasi seharusnya memberikan kemudahan pelayanan kepada mahasiswa bahkan terhadap setiap segi manapun yang membutuhkan,” tambahnya.
Dengan adanya perhatian dan dorongan dari DPRD Kaltim, ia berharap perguruan tinggi di wilayah tersebut dapat memperbaiki mekanisme pelayanan internal, memperkuat pengawasan terhadap tenaga pendidik, serta memastikan tidak ada lagi oknum yang merugikan mahasiswa. Langkah perbaikan tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai profesionalisme dalam dunia pendidikan. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara