ADVERTORIAL – Rapat Paripurna ke-43 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang awalnya berjalan normal berubah menjadi hangat setelah munculnya interupsi dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Damayanti. Sorotan itu terkait proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 yang dianggap tidak sesuai prosedur karena berlangsung tanpa melibatkan FPKB. Padahal, fraksi tersebut memiliki perwakilan di Komisi I—komisi yang berwenang menggelar tahapan seleksi.
Seleksi yang dilaksanakan pada 17–18 November 2025 itu menjadi perdebatan lantaran hasilnya akan menentukan susunan anggota KPID yang nantinya berperan dalam mengawal arah penyiaran di Kaltim selama empat tahun ke depan. Ketidakhadiran FPKB dalam proses pengambilan keputusan membuat keabsahan mekanisme seleksi dipertanyakan.
Interupsi Damayanti terjadi di tengah agenda rapat yang juga membahas laporan akhir panitia khusus penyelenggaraan pendidikan serta rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam forum resmi tersebut, ia dengan nada tegas meminta pimpinan DPRD untuk meninjau ulang hasil keputusan Komisi I demi menjaga integritas proses seleksi.
“Saya meminta Pimpinan DPRD Kaltim untuk melakukan pembatalan terhadap surat keputusan dari tim komisi I yang memutuskan anggota KPID tanpa melibatkan pembahasan dengan FPKB yang ada di lembaga terhormat ini,” ujarnya dalam rapat di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (21/11/2025).
Legislator asal Balikpapan itu menjelaskan bahwa persoalan yang ia angkat bukan semata soal representasi fraksi, melainkan soal prinsip dasar yang harus dijunjung tiap lembaga publik: keterbukaan, keadilan, dan partisipasi. Ia menegaskan bahwa semua fraksi berhak berkontribusi dalam keputusan menyangkut lembaga penyiaran. “Walau saya satu-satunya perempuan yang menjadi ketua fraksi di DPRD Kaltim, tapi suara kami adalah suara rakyat, jadi jangan pernah mengabaikan kami,” tegasnya.
Interupsi tersebut sontak memantik reaksi para anggota dewan. Beberapa terlihat berdiskusi internal, menandakan isu ini berpotensi berlanjut dan membutuhkan penanganan serius. Penyelenggaraan uji kelayakan KPID yang seharusnya berlangsung terbuka justru menjadi polemik yang menempatkan DPRD Kaltim dalam sorotan, terlebih karena menyangkut lembaga strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap tata kelola informasi publik.
Menanggapi hal itu, pimpinan DPRD Kaltim menyatakan bahwa tuntutan FPKB akan dikaji lebih lanjut. Interupsi Damayanti tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pola komunikasi di internal legislatif masih memerlukan pembenahan. Polemik ini diperkirakan tetap mengemuka dalam waktu dekat, mengingat kuatnya kepentingan publik terhadap transparansi proses seleksi anggota KPID. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara