BONE DESA NUSANTARA Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponre-ponre, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Marsuki, resmi ditahan di Mapolres Bone sejak Selasa (18/11/2025) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Sesuai ketentuan yang berlaku, aparat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan akan dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, untuk kasus Ketua BPD, proses penonaktifan masih menunggu ketegasan dari Bupati Bone mengingat pengangkatan anggota BPD ditetapkan langsung melalui surat keputusan kepala daerah.
Camat Libureng, Andi Safruddin, menyatakan pihaknya akan menempuh tahapan koordinasi sebelum melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait.
“Saya akan komunikasikan dulu dengan kepala desa. Setelah itu saya sampaikan ke Dinas PMD,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).
Ia juga mengaku baru mengetahui informasi penahanan tersebut setelah memperoleh konfirmasi dari awak media.
“Baru saya dapat informasinya karena memang saya juga baru menjabat di Libureng,” tutupnya.
Sementara itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone telah melakukan penahanan terhadap Marsuki untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan langkah tersebut.
“Tersangka Ketua BPD Ponre-ponre resmi ditahan, pada hari Selasa 18 November 2025,” ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (12/11/2025). Proses hukum berjalan usai ditemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun.
“Sudah tadi pagi kami gelarkan, naik status sebagai tersangka,” ungkap AKP Alvin Aji Kurniawan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.
“Nanti pemberitahuan secara formil juga kami sampaikan ke pelapor,” tukasnya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara