DPRD Kaltim Siapkan Revisi Perda CSR

ADVERTORIAL – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar potensi dana CSR yang besar dari aktivitas industri di Kalimantan Timur benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Hasil Pertemuan antara Komisi IV DPRD Kaltim bersama Gubernur Kalimantan Timur yang membahas pengelolaan CSR. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin 10 November 2025. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi antara legislatif dan eksekutif untuk menyamakan arah kebijakan CSR ke depan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai Kalimantan Timur memiliki peluang besar untuk memperkuat pembangunan sosial melalui optimalisasi CSR perusahaan. Namun, peluang itu hanya dapat dimaksimalkan jika pengelolaannya diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Kita ingin potensi besar ini bisa benar-benar bermanfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan Kalimantan Timur. Karena itu, pengelolaan CSR harus bersinergi dengan program prioritas pemerintah daerah,” ujar Darlis Pattalongi.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih ditemukan praktik penyaluran dana CSR ke luar wilayah Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai mengurangi manfaat langsung bagi masyarakat lokal yang seharusnya menjadi penerima utama.

“Dana CSR di Kaltim harus digunakan untuk masyarakat Kaltim, bukan keluar daerah. Ke depan, kita tidak ingin hal seperti itu terulang lagi,” tegasnya, Senin (10/11/2025) yang lalu.

Sebagai solusi, DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menyiapkan sistem digitalisasi pengelolaan CSR. Sistem ini akan memuat data perusahaan, komitmen program, hingga realisasi anggaran CSR secara terintegrasi dan transparan.

“Dengan digitalisasi, kita bisa memantau pelaporan CSR secara real-time. Ini akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan transparansi,” jelas Darlis.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan berarti pemerintah mengambil alih dana CSR perusahaan. Pemerintah hanya berperan mengarahkan program agar sejalan dengan kebutuhan daerah.

“Dana tetap dikelola oleh perusahaan, tapi arah programnya ditentukan oleh pemerintah provinsi supaya terarah dan tidak duplikasi,” tambahnya.

Untuk memperkuat regulasi, DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Revisi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum pengelolaan CSR yang lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Selain itu, keterlibatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) direncanakan untuk memperkuat penyaluran program sosial.

“Kita ingin revisi perda segera diselesaikan, dan nantinya Baznas akan dilibatkan agar program sosial lebih tepat sasaran,” pungkasnya. []

Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto

About admin04

Check Also

Wagub Kaltim Tanggapi Wacana Pilkada Melalui DPRD

PDF đź“„ADVERTORIAL – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka di tingkat nasional …

Pelatihan Pemuda Kaltim Fokus Bangun Kapasitas dan Karakter

PDF đź“„ADVERTORIAL – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditegaskan …

Sri Wahyuni Tegaskan BTT Prioritas untuk Darurat Bencana

PDF đź“„ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *