BONE DESA NUSANTARA Aliansi Masyarakat Bone-Bone mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Desa Bone Bone, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), yang dianggap tidak serius menindaklanjuti kesepakatan pengembalian lahan seluas enam hektar kepada warga. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara pribadi, meskipun menjadi hak milik masyarakat setempat.
Polemik ini bermula dari mediasi yang digelar pada 22 Oktober 2025, antara Kepala Desa Bone Bone dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada warga. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, yang dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan persoalan dengan adil.
Namun, meski telah melewati hampir sebulan sejak mediasi, tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak Pemerintah Desa maupun BPD. Warga yang sebelumnya merasa optimis dengan hasil mediasi itu kini mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam merealisasikan janji tersebut.
Aliansi Masyarakat Bone-Bone menilai pemerintah desa telah mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai dan memperlambat proses pengembalian lahan yang seharusnya sudah dilaksanakan. Mereka meminta agar pemerintah desa segera melakukan langkah konkret untuk menuntaskan masalah tersebut, mengingat pentingnya penyelesaian ini bagi kesejahteraan dan hak-hak warga.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bone Bone maupun BPD terkait dengan kelanjutan proses pengembalian lahan tersebut.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara