JAKARTA DESA NUSANTARA Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu alokasi dana desa yang sudah memiliki fungsi dan peruntukan jelas sesuai amanat undang-undang.
“Sebagaimana kita tahu, dalam Undang-Undang Desa, penggunaan dana desa ini sudah dirinci. Satu di antaranya adalah untuk membangun infrastruktur dasar desa. Kemudian yang kedua, untuk kegiatan yang bersifat meningkatkan pertumbuhan perekonomian desa, dan yang ketiga untuk peningkatan sumber daya manusia,” ujar Estu.
Pernyataan itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kota Tangerang Selatan, Banten. Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa dana desa telah terbukti menjadi penopang utama pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurutnya, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan saluran air; mendukung kegiatan ekonomi produktif melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan dan pendidikan.
Estu menilai, pemerintah harus memastikan agar program KDKMP tidak tumpang tindih dengan fungsi dan tujuan dana desa. Ia menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan di tingkat desa tetap efektif, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
Dengan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat, ia berharap program KDKMP dapat menjadi pelengkap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, bukan sebaliknya menimbulkan duplikasi anggaran maupun program.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara