JAKARTA DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten resmi menetapkan kebijakan kenaikan penghasilan tetap (Siltap) dan pemberian jaminan hari tua (JHT) bagi perangkat desa yang akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini telah melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif serta disepakati untuk dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Dan alhamdulillah semua menyetujui dan sudah di paripurnakan antara eksekutif dan legislatif. Semua sudah sepakat untuk dibiayai lewat dana ADD,” lanjut Gatut.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan di balik kebijakan ini adalah bentuk apresiasi terhadap kinerja perangkat desa yang selama ini telah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
“Pertama, kalau melihat kinerja teman-teman perangkat desa ini harus kita akui, apresiasi,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan penghargaan bagi perangkat desa yang memasuki masa purnatugas agar mereka mendapatkan bekal yang layak setelah mengabdi.
“Yang kedua, karena teman-teman kalau sudah purna lalu hanya mendapat ucapan saja, tidak ada uang tali asih, tentunya kita pengen menghormati kinerja teman-teman perangkat desa ini dengan memberikan tali asih,” tutupnya.
Menurut Gatut, kebutuhan anggaran untuk implementasi kebijakan ini tidak terlalu besar dan telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara