GARUT DESA NUSANTARA Sebanyak 14 desa di Kabupaten Garut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggalkan karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, tersandung kasus hukum, sakit, hingga mengundurkan diri.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades PAW yang berlangsung di Aula DPMD Garut, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, belum lama ini.
Pilkades PAW merupakan mekanisme demokrasi tingkat desa yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan desa saat terjadi kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir. Melalui proses ini, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan efektif dan stabil.
Sosialisasi yang digelar DPMD Garut tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada panitia penyelenggara desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai aturan serta tahapan Pilkades PAW agar proses pelaksanaan berjalan transparan, jujur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW di 14 desa tersebut dapat berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai asas partisipatif, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam menentukan kepemimpinan yang baru.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara