BOOLANG DESA NUSANTARA Polemik terkait pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih menjadi sorotan publik.
Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Tutuyan pada Selasa (28/10/2025), Bupati Boltim, Oskar Manoppo, menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menunjuk Plt BPD telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif meskipun terjadi kekosongan jabatan di tubuh BPD. “Penunjukkan Plt BPD dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Oskar Manoppo dalam kegiatan tersebut.
Pernyataan itu diharapkan mampu meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi acuan bagi desa-desa lain di wilayah Boltim yang tengah menghadapi dinamika serupa.
Langkah pemerintah daerah ini juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab administratif dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berfungsi, sembari menunggu proses definitif pengisian anggota BPD secara resmi.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara