Pemkab Sumbawa Serahkan 649 Aset ke Desa

SUMBAWA DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah desa tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menata pengelolaan aset dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa penyerahan aset ini bukan semata urusan administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib serta transparan.

“Kerja ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kita terhadap tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah,” kata Bupati Jarot, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, penyerahan aset tersebut tidak hanya bermakna pemindahan kepemilikan secara hukum, namun juga penyerahan tanggung jawab moral agar pemerintah desa mampu memelihara serta memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan daerah, sehingga pengelolaan aset harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan publik,” ujarnya.

Bupati Jarot juga memberikan apresiasi kepada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia menilai langkah ini penting untuk menjamin tertib administrasi serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa aset yang sudah diserahkan benar-benar hidup dan bermanfaat, bukan hanya tercatat di dokumen, tetapi menjadi bagian dari denyut nadi pembangunan desa,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan daerah tahun 2023 dan 2024.

Menurutnya, BPK menemukan sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan jalan lingkungan yang semestinya menjadi tanggung jawab desa, namun masih tercatat sebagai milik pemerintah kabupaten.

“Jadi, aset yang kita serahkan tersebut ke desa ada 48 bidang tanah, 198 unit bangunan, dan 403 ruas jalan lingkungan yang tersebar di 128 desa dari 22 kecamatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk memanfaatkan aset tersebut secara produktif, sesuai peruntukan, serta mendukung pelayanan publik dengan tertib pencatatan dan pelaporan.

“Jadi, setelah penyerahan ini, aset tersebut secara resmi menjadi Barang Milik Desa (BMD) yang wajib dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi desa,” tukasnya.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Monev BKK di Kubutambahan Pastikan Proyek Desa Tepat Sasaran

PDF đź“„BATANG DESA NUSANTARA Festival Literasi Batang hadir sebagai oase bagi para pecinta buku dan …

Musdesus Rangdu Bahas Skema Pembiayaan Koperasi Desa

PDF đź“„SUBANG DESA NUSANTARA Pemerintah Desa (Pemdes) Rangdu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah …

Kopdes Merah Putih, Terobosan Baru untuk Ekonomi Desa Mandiri

PDF đź“„KLATEN DESA NUSANTARA Di tengah tantangan ketimpangan ekonomi yang masih membayangi masyarakat pedesaan, lahir …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *