CILACAP DESA NUSANTARA Suasana pemerintahan Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, tengah diwarnai polemik setelah pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Tidak terima dengan keputusan tersebut, Nuriyah berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Polemik ini muncul setelah keputusan pemberhentian Nuriyah diumumkan secara resmi oleh pihak desa. Nuriyah menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian perangkat desa.
Rencana gugatan ke PTUN ini menjadi langkah lanjutan dari upaya dirinya mencari keadilan atas pemberhentian yang dianggap tidak berdasar. Sengketa jabatan di tingkat desa seperti ini bukan kali pertama terjadi dan kerap menimbulkan ketegangan antara perangkat desa dengan pemerintah desa.
Pemberhentian seorang Sekdes yang berstatus aparatur desa tetap biasanya harus melalui mekanisme yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karenanya, langkah hukum yang diambil Nuriyah menjadi perhatian publik karena bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di kemudian hari.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa atau pemerintah daerah terkait tanggapan atas rencana gugatan tersebut.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara