SEMARANG DESA NUSANTARA Konflik internal Pemerintah Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, memanas setelah pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Keputusan Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, yang memberhentikan Toifatun dinilai sepihak dan cacat hukum, sehingga memicu rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Toifatun Nuriyah menyatakan tidak terima atas keputusan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pemberhentian dirinya.
“Saya sangat keberatan dengan SK ini, dan saya sebagai warga negara Indonesia akan menggunakan hak hukum saya, melakukan gugatan, banding ke PTUN, yang namanya keadilan itu harus ditegakkan,” tegas Toifatun.
Ia menilai proses pemberhentian yang dilakukan kepala desa penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. “Banyak sekali, banyak keganjilan, karena prosesnya itu sudah tidak sesuai dengan yang harus dilalui, dan sudah melanggar banyak hal. Aroma-aroma konspirasi itu kuat sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, menjelaskan bahwa pemberhentian Sekdes telah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017.
“Di salah satu pasal menyebut larangan perangkat desa melanggar aturan, itu dasarnya,” kata Ripan.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Bupati Cilacap Nomor 400.10.2/8818/16 tanggal 27 Oktober 2025 tentang pemberhentian perangkat desa. “Proses kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.
Ripan menyebut, pemberhentian resmi berlaku per 28 Oktober 2025, setelah sebelumnya Toifatun diberhentikan sementara selama enam bulan sejak 28 April. “Dari pemberhentian sementara itu sudah kita evaluasi bersama BPD di Musdesus, hasilnya itu sebagai bahan lanjutan daripada SOP ini,” jelasnya.
Meski demikian, Ripan mengaku menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh mantan Sekdes tersebut. “Kalau memang ternyata belum puas itu hak dia, monggo (silakan). Misalnya mau banding ya hak dia, kita ikuti saja. Nanti kalau bandingnya melalui PTUN, kita harus menyediakan administrasi yang diperlukan. Semuanya nanti akan diampuh oleh Pak Bupati,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setempat, terutama karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara