BONDOWOSO DESA NUSANTARA Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sebanyak 14 desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, belum mencairkanĀ Dana Desa (DD) tahap II. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dana tersebut akan berubah status menjadiĀ Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)Ā apabila tidak segera disalurkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Dana Desa merupakan salah satu sumber pembiayaan utama bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Keterlambatan pencairan tahap II dinilai dapat berdampak langsung pada tertundanya sejumlah program prioritas desa, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, serta pelayanan sosial masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap II masih terkendala padaĀ administrasi laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnyaĀ danĀ verifikasi dokumen teknis.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendorong percepatan proses penyelesaian administrasi agar penyaluran Dana Desa dapat dilakukan tepat waktu. Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh aparatur desa memperhatikan ketentuan penggunaan dan pelaporan dana secara transparan serta sesuai peraturan yang berlaku.
Jika hingga batas akhir tahun anggaran 2025 dana tersebut tidak terserap, maka dana yang belum dicairkan akan dikategorikan sebagaiĀ SILPAĀ dan tidak dapat digunakan lagi dalam kegiatan desa tahun berjalan. Hal ini tentu dapat memengaruhi kinerja realisasi anggaran serta capaian pembangunan di desa-desa yang bersangkutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memberikan pendampingan teknis bagi desa-desa yang masih mengalami kendala administratif agar pencairan tahap II bisa segera terealisasi tanpa melanggar ketentuan hukum dan akuntabilitas keuangan negara.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara