SUMEDANG DESA NUSANTARA Pelaksanaan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan aset desa oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan pemeriksaan yang digelar di sejumlah kecamatan tersebut tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) — lembaga yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, BPD berperan penting sebagai representasi masyarakat yang mengawasi kebijakan dan penggunaan keuangan desa, termasuk dalam pengelolaan aset serta kinerja BUMDes. Ketidakhadiran mereka dalam proses audit internal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian administratif atau bahkan indikasi lemahnya koordinasi antarlembaga desa. Padahal, prinsip akuntabilitas publik mengharuskan semua unsur pemerintahan desa — termasuk BPD — dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengawasan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya telah menegaskan bahwa BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta memantau kinerja keuangan desa. Dengan demikian, absennya BPD dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat dianggap sebagai pelemahan fungsi check and balance di tingkat pemerintahan lokal.
Kegiatan pemeriksaan Inspektorat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang berasal dari APBN, serta untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes yang menjadi motor ekonomi desa. Namun, tanpa kehadiran unsur BPD, hasil pemeriksaan dikhawatirkan tidak mencerminkan sepenuhnya kondisi faktual di lapangan.
Ketidakterlibatan BPD dalam proses ini juga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hasil audit dan temuan Inspektorat. Padahal, kepercayaan publik menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas dan legitimasi pemerintahan desa.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memperlemah fondasi otonomi desa yang selama ini dibangun dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara