MAKKASAR DESA NUSANTARA Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan melayangkan surat terbuka kepada Komisi VI DPR RI terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Surat bernomor 014/B/DPD-APDESI-SULSEL/X/2025 itu memuat aspirasi para kepala desa di Sulsel yang menilai adanya tumpang tindih kewenangan dalam implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua DPD Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk tanggapan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ketidakjelasan tata kelola dana di tingkat desa.
Melalui surat terbuka ini, Apdesi Sulsel meminta DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan batas kewenangan antara pusat dan desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kebijakan dan melindungi para kepala desa dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara