TAMBERU DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Tamberu Barat melalui Penjabat (PJ) Kepala Desa, Ach. Rifandi, menegaskan bahwa tudingan terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023-2024 adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Rifandi sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dianggapnya “asal-asalan”.
“Kami sangat menyayangkan adanya berita asal-asalan yang diungkapkan oleh Sdr. Hafid Syafi’i,” ujar Rifandi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Rifandi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PJ Kepala Desa sejak 25 Juni 2025. “Kami selaku PJ Kepala Desa hanya melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2025, sedangkan 2023-2024 itu masih wewenang PJ yang sebelumnya,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh penarikan pajak sebelumnya bukan menjadi tanggung jawab kepemimpinan Rifandi, dan pihak desa berkomitmen untuk menjalankan administrasi pajak secara transparan dan sesuai prosedur.
Langkah ini diharapkan mampu meluruskan informasi publik dan menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah desa.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara