Pj Kepala Desa Tamberu Barat Klarifikasi Soal PBB 2023-2024

TAMBERU DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Tamberu Barat melalui Penjabat (PJ) Kepala Desa, Ach. Rifandi, menegaskan bahwa tudingan terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023-2024 adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Rifandi sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dianggapnya “asal-asalan”.

“Kami sangat menyayangkan adanya berita asal-asalan yang diungkapkan oleh Sdr. Hafid Syafi’i,” ujar Rifandi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Rifandi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PJ Kepala Desa sejak 25 Juni 2025. “Kami selaku PJ Kepala Desa hanya melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2025, sedangkan 2023-2024 itu masih wewenang PJ yang sebelumnya,” tegasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh penarikan pajak sebelumnya bukan menjadi tanggung jawab kepemimpinan Rifandi, dan pihak desa berkomitmen untuk menjalankan administrasi pajak secara transparan dan sesuai prosedur.

Langkah ini diharapkan mampu meluruskan informasi publik dan menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah desa.

About redaksi01

Check Also

Desa Kertahayu Lantik Dua Pejabat Baru

PDF 📄KERTAHAYU DESA NUSANTARA Pemerintahan Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, terus menegaskan komitmennya terhadap tata kelola …

Desa Sungai Ibul Gelar Musyawarah Desa, Dorong Partisipasi Warga

PDF 📄PENUKAL ABAB DESA NUSANTARA  Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang …

Indramayu Gelar Pilwu Serentak 139 Desa, 10 Desember 2025

PDF 📄INDRAMAYU DESA NUSANTARA Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu dijadwalkan mengikuti pemilihan kuwu (Pilwu) serentak pada 10 Desember …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *