LANGKAT DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, saat memimpin rapat penyampaian Ranperda di ruang paripurna DPRD Langkat. Tiorita menekankan bahwa kelima rancangan menyasar berbagai aspek penting, termasuk pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengelolaan aset daerah, serta penguatan keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Melalui Prolegda, kita harapkan proses penyusunan perda berjalan tertib dan tidak tumpang tindih. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Tiorita.
Sementara itu, Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, menegaskan bahwa kelima Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen memperkokoh sistem pemerintahan berbasis regulasi yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar setiap Perda yang dihasilkan membawa dampak positif bagi masyarakat Langkat,” kata Syah Afandin.
Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan desa serta aset daerah, sekaligus memperkuat peran legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara