SULAWESI BARAT DESA NUSANTARA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali mengikuti rapat bersama Pansus DPRD Kabupaten Mamuju Tengah terkait Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Mateng dan dihadiri oleh perwakilan OPD terkait serta Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulbar.
Menurut salah seorang tim perancang, pembahasan Ranperda Perangkat Desa mendapat tanggapan dari anggota DPRD, Dinas PMD, perwakilan perangkat desa, dan Bagian Hukum. “Sehingga diskusi menghasilkan kesepakatan bahwa ditambahkan beberapa persyaratan khusus yang dianggap penting untuk menjamin kualitas calon perangkat desa,” ujarnya.
Selain itu, rapat membahas proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, kesejahteraan perangkat desa, pengaturan teknis terkait hari kerja dan jam kerja, nomor induk, pakaian dinas dan atribut, hak dan kewajiban, larangan, serta kode etik dan kode perilaku.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa Ranperda Perangkat Desa dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, menjadi langkah penting dalam memastikan standar kualitas dan profesionalisme perangkat desa serta penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara