BANJARMASIN DESA NUSANTARA Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku koperasi desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Internal Pembahasan Progres Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BerAKHLAK Kanwil Kemenkum Kalsel dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama jajaran teknis dari kedua bidang tersebut.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi progres pendaftaran merek kolektif koperasi Merah Putih, sekaligus membahas hambatan administratif serta strategi percepatan di tingkat daerah. Berdasarkan laporan tim teknis, hingga pertengahan Oktober 2025 tercatat lebih dari 2.000 koperasi Merah Putih di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dengan 128 gerai aktif yang sedang dalam proses penyusunan dokumen pendaftaran merek kolektif.
Sejumlah persoalan turut mengemuka, seperti perubahan kepengurusan koperasi, kelengkapan dokumen akta, serta minimnya pemahaman terkait mekanisme pendaftaran merek kolektif. Untuk itu, rapat merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham dengan Dinas Koperasi dan instansi terkait di daerah guna mempercepat proses pengumpulan data dan pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis hak kekayaan intelektual (HKI).
Redaksi01-Alfian