TULUNGAGUNG DESA NUSANTARA Kabar baik datang bagi para perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pemerintah setempat akhirnya menyetujui kenaikan penghasilan tetap (Siltap) yang telah lama menjadi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Persetujuan kenaikan Siltap tersebut merupakan hasil dari pembahasan antara pemerintah daerah dan perwakilan perangkat desa yang selama ini memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat desa.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting perangkat desa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah pedesaan.
Dengan adanya penyesuaian penghasilan tetap ini, diharapkan semangat dan kinerja perangkat desa semakin meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan berbagai program pembangunan desa.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian