GRESIK DESA NUSANTARA Upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak terus digencarkan oleh pemerintah daerah dan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin, bersama Kepala Dinas KBPPPA, dr. Titik Ernawati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Balai Desa Ngembung, Kecamatan Cerme.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, kader PKK, serta perwakilan perempuan dan remaja. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran semua pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender serta kekerasan terhadap anak.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Syaifudin menegaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2011 merupakan bentuk komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk melindungi kelompok rentan.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan dukungan terhadap korban kekerasan, baik melalui pelaporan maupun pendampingan. Menurutnya, pencegahan tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, kehadiran Dinas KBPPPA dalam kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terbentuk jejaring perlindungan yang kuat berbasis komunitas.
Sosialisasi ini menegaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan kewajiban bersama seluruh masyarakat Gresik untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari kekerasan.
Redaksi01-Alfian