SITUBONDO DESA NUSANTARA Inspektur Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Puguh Setijarto, mengungkapkan bahwa Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp15 miliar dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Menurut Puguh, hasil pemeriksaan terhadap 132 desa di Situbondo menunjukkan 99 desa belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD.
“Kerugian negara akibat pengelolaan dana di 99 desa itu mencapai lebih dari Rp15 miliar,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, sebagian desa telah mulai mengembalikan kerugian tersebut dengan total pengembalian sementara sekitar Rp4 miliar. Namun, Puguh menegaskan, apabila dalam waktu yang ditentukan masih ada desa yang belum mengembalikan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka kasusnya akan diteruskan ke kejaksaan.
Puguh menambahkan, rekomendasi dalam LHP tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga terkait pembenahan tata kelola administrasi desa.
“Rekomendasinya beragam, ada yang berkaitan dengan tata kelola, namun yang dominan adalah temuan terkait keuangan desa yang harus dikembalikan,” jelasnya.
Adapun 99 desa penerima LHP tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di Situbondo, seperti Sumbermalang, Situbondo, Jangkar, Besuki, Panji, Kendit, Kapongan, Mangaran, Arjasa, Bungatan, Asembagus, Banyuputih, dan Panarukan.
“Nilai temuannya juga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, dan tersebar di hampir semua kecamatan,” pungkas Puguh.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. Inspektorat menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola dan pengawasan berlapis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.