TANGERANG DESA NUSANTARA Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, H. Endang Suherman, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan terhadap sebuah mushola di wilayahnya. Melalui tim kuasa hukum dari JWS & Partners Law Office, Jakarta, ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah tindakan pengrusakan, melainkan pembongkaran bangunan lama untuk kepentingan pembangunan Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi.
Salah satu kuasa hukum Pemerintah Desa Tobat, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, pembangunan masjid tersebut telah melalui mekanisme dan rencana yang matang, termasuk perencanaan struktur bangunan yang lebih besar dan representatif bagi masyarakat. Pihak pemerintah desa, kata Joni, berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
Pembangunan Masjid Agung At-Taubah ini diharapkan menjadi simbol persatuan dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat Desa Tobat. Pemerintah desa juga menegaskan keterbukaan terhadap pihak mana pun yang ingin memperoleh informasi terkait proses pembangunan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Redaksi01-Alfian