MAMUJU DESA NUSANTARA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat mendorong pembentukan merek kolektif bagi koperasi-koperasi desa yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing koperasi di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Juani dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Wardi, melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa pembentukan merek kolektif merupakan bagian penting dari strategi penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Menurutnya, sinergi lintas sektor antara Kemenkum Sulbar dan Diskoperindag menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Upaya ini juga selaras dengan misi pemerintah untuk memperkuat posisi produk daerah dalam perekonomian kreatif nasional.
Kepala Dinas Koperindag Provinsi Sulbar, H. Masriadi Nadi Atjo, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkum Sulbar.
Ia menegaskan pentingnya aspek legalitas dalam pengembangan koperasi desa agar lebih mandiri dan kompetitif.
Dengan adanya merek kolektif, produk-produk koperasi desa di Sulawesi Barat diharapkan dapat memiliki identitas hukum yang kuat, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
Redaksi01-Alfian