MAGELANG DESA NUSANTARA Sekitar 300 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan yang terdampak proyek Tol Yogyakarta–Bawen.
Proses pembayaran masih tertahan karena izin pelepasan aset desa dari Gubernur Jawa Tengah belum terbit. Padahal, dana pengganti sudah disiapkan dan akan langsung ditransfer ke rekening kas desa setelah izin tersebut keluar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta–Bawen, Muhammad Fajri Nukman, menjelaskan bahwa mekanisme penggantian lahan desa dilakukan secara bertahap.
Fajri menambahkan, tahapan ini meliputi penilaian oleh tim appraisal, penetapan bentuk ganti rugi, hingga proses administrasi yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Ia menegaskan, pencairan dana baru dapat dilakukan setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, termasuk izin resmi dari Gubernur Jawa Tengah.
Proyek Tol Yogyakarta–Bawen sendiri merupakan proyek strategis nasional yang melintasi beberapa wilayah di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang. Proyek ini diharapkan dapat mempercepat konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, keterlambatan pencairan UGR bagi tanah kas desa dinilai berpotensi menimbulkan kendala dalam pengelolaan aset desa dan menghambat kegiatan pembangunan lokal yang bersumber dari hasil pengelolaan TKD. Pemerintah desa berharap, proses izin pelepasan dapat segera diselesaikan agar dana ganti rugi bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Redaksi01-Alfian