KINDANG DESA NUSANTARA Pemerintah Desa (Pemdes) Sipaenre bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penetapan tersebut digelar di Kantor Desa Sipaenre pada Selasa (14/10/2025).
Penetapan ini dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah desa dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kepala Desa Sipaenre, Arifuddin, menuturkan bahwa perubahan APBDes merupakan bagian dari strategi pemerintah desa dalam mengakomodasi kebutuhan riil warga, terutama dalam sektor yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.Lebih lanjut, Arifuddin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola keuangan desa. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci utama dalam memastikan program desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Penetapan APBDes Perubahan ini dipandang sebagai cerminan komitmen Pemdes Sipaenre dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta keadilan pembangunan di tingkat desa. Pemdes berharap, sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan warga dapat semakin memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan yang merata dan menyeluruh.
Redaksi01-Alfian