BOGOR DESA NUSANTARA Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan dokumen jual beli tanah.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, tertanggal Jumat (03/10/2025).
Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (25/08/2025). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara yang melibatkan tim penyidik, diperoleh dugaan adanya tindak pidana yang melibatkan AS dalam bentuk penerimaan gratifikasi dari pengurusan administrasi pertanahan.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik kini terus mendalami peran AS, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AS maupun kuasa hukumnya terkait status hukum yang bersangkutan.
Redaksi01-Alfian