Gratifikasi Tanah, Kepala Desa di Bogor Dijerat Hukum

BOGOR DESA NUSANTARA Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan dokumen jual beli tanah.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, tertanggal Jumat (03/10/2025).

Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (25/08/2025). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara yang melibatkan tim penyidik, diperoleh dugaan adanya tindak pidana yang melibatkan AS dalam bentuk penerimaan gratifikasi dari pengurusan administrasi pertanahan.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik kini terus mendalami peran AS, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AS maupun kuasa hukumnya terkait status hukum yang bersangkutan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Musdessus Karangkemiri Dukung Koperasi Desa

PDF 📄 MALANG DESA NUSANTARA Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Malang (UM) yang ditempatkan …

Mas Rio Salurkan Bantuan Rp372 Juta untuk Korban Gempa

PDF 📄 SITUBONDO DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan pascabencana. Melalui penyerahan …

Bhabinkamtibmas Sambangi Desa Karang Mulya

PDF 📄MESUJI DESA NUSANTARA Dalam rangka memperkuat sinergi dan menjaga kondusivitas wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Way …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *