TALIABU DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, sekaligus menyalurkan insentif bagi aparat desa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Limbo, Aldin Saputra, yang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan selaras dengan visi serta misi Bupati Pulau Taliabu.
Dalam musyawarah tersebut, Aldin menjelaskan bahwa perubahan anggaran tidak mengalami pergeseran signifikan. Ia menegaskan bahwa struktur APBDes tetap mengacu pada rancangan induk, dengan hanya beberapa penyesuaian kecil berdasarkan kebutuhan di lapangan.
“Pada anggaran perubahan ini, kami tidak banyak melakukan perubahan skema. Dana Desa (DD) tidak ada yang diubah, hanya ada sisa anggaran sekitar 3 persen dari tahap pertama yang kami alihkan ke kegiatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Desa Limbo juga melakukan efisiensi pada Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp46 juta. Dana hasil efisiensi tersebut dialihkan untuk mendukung peningkatan indeks desa dan memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa.
“Hasil efisiensi anggaran ini kami geser untuk memperkuat indeks desa serta mendukung layanan Posbakum di tingkat desa. Selebihnya, seluruh skema anggaran tetap menyesuaikan dengan APBDes induk,” tambah Aldin.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola keuangan publik secara terbuka dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjalankan roda pemerintahan desa sesuai visi dan misi Ibu Bupati, yaitu menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
Pelaksanaan Musdes ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penggunaan anggaran desa sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat Limbo melalui pengelolaan yang partisipatif dan efisien.
Redaksi01-Alfian