KUDUS DESA NUSANTARA Upaya memperkuat perekonomian desa di Kabupaten Kudus kembali mendapat angin segar. DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Ranperda ini disusun sebagai payung hukum yang akan memperkuat posisi BUMDes sebagai pilar ekonomi di tingkat desa, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangannya.
Pembahasan dilakukan secara partisipatif melalui forum public hearing yang diselenggarakan pada Kamis (09/10/2025), melibatkan perwakilan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan para pengelola BUMDes serta BUMDesma se-Kabupaten Kudus.
Ketua Pansus I DPRD Kudus, HM Sutriyono, SE, MM, menjelaskan pentingnya Ranperda ini sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berbasis lokal yang berkelanjutan.
Ia menekankan, regulasi ini tidak hanya berorientasi pada administrasi dan kelembagaan, tetapi juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas pengelolaan BUMDes.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi legislatif Kudus dalam mendorong desa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung kemandirian fiskal desa di masa mendatang.
Redaksi01-Alfian