JAKARTA DESA NUSANTARA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi kini memiliki peluang untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Kebijakan ini resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menurut Ferry Juliantono, regulasi baru tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas peran koperasi di sektor strategis nasional. “Koperasi kini tidak hanya berperan di sektor perdagangan, pertanian, dan jasa, tetapi juga dapat mengelola tambang minerba secara legal dan profesional,” ungkapnya.
Dalam peraturan yang baru dirilis itu, pemerintah memberikan dasar hukum yang kuat bagi koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan. Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 26 C, yang menegaskan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi untuk memperoleh prioritas usaha pertambangan dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi.
Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi dan masyarakat. Dengan keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam, diharapkan keuntungan sektor tambang dapat lebih merata dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.
Kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi koperasi untuk berperan dalam kegiatan hilirisasi, pengelolaan hasil tambang, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah pertambangan. Pemerintah menilai, kolaborasi antara koperasi dan pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan demikian, PP Nomor 39 Tahun 2025 tidak hanya memperluas ruang gerak koperasi, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai pelaku ekonomi yang berdaya saing dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Redaksi01-Alfian