PALEMBANG DESA NUSANTARA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pengesahan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di wilayah Sumatera Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Update Progres Operasional dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kegiatan itu diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, bersama jajaran. Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan, Kemenko Bidang Pangan RI, Dr. M. Saleh Nugrahadi, serta dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkum dari berbagai daerah dan kepala dinas dari empat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Forum tersebut membahas progres operasional dan pengembangan Kopdeskel Merah Putih di empat daerah, termasuk kendala teknis dan administratif yang masih dihadapi. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini terdapat 3.258 koperasi yang telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 592 koperasi memiliki kantor, 189 telah beroperasional, 73 memiliki gerai sembako, 6 gerai obat, 4 gerai klinik, 82 gerai simpan pinjam, 2 gudang storage, dan 2.289 koperasi telah memiliki modal awal berupa simpanan pokok dan wajib anggota.
Kemenkumham Sumsel menegaskan bahwa seluruh proses pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar koperasi di wilayahnya dilakukan sesuai ketentuan Permenkum No. 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025. Pihaknya siap memfasilitasi proses tersebut melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam kesempatan yang sama, Dr. M. Saleh Nugrahadi mendorong pemerintah daerah agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan guna mempercepat operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih di setiap wilayah. Menurutnya, koperasi ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui sistem distribusi pangan yang inklusif dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih, khususnya pada aspek legalitas dan kepastian hukum.
Redaksi01-Alfian