PULANG PISAU DESA NUSANTARA Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat dengan melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan. Kali ini, sidang berlangsung di Kantor Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Sidang keliling tersebut digelar pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembuktian penggugat dalam perkara perdata gugatan perceraian bernomor 8/Pdt.G/2025/PN Pps.
Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim yang diketuai Mohamad Zakiuddin, dengan anggota Mohammad Khairul Muqorobin dan Intan Feronika, membacakan putusan pada Senin (06/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek, menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.”
Putusan tersebut diumumkan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berlokasi di Jalan Trans-Kalimantan No. KM 86, Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.
Program Sidang Keliling ini menjadi salah satu bentuk nyata dari implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui mekanisme tersebut, PN Pulang Pisau berupaya mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, dalam mengakses layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Redaksi01-Alfian