Musdes Kedungdung Diduga Cacat Prosedur, Partisipasi Publik Terancam

 SAMPANG DESA NUSANTARA praktik perencanaan pembangunan desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah dua agenda krusial Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) diduga kuat digabung dalam satu waktu. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai partisipasi publik dan melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, penyusunan RKPDes seharusnya berlangsung dalam rentang waktu berbulan-bulan. Prosesnya melibatkan tahapan mulai dari Musdes Perencanaan, kerja tim penyusun, Musrenbangdes, hingga Musdes Penetapan. Penggabungan musyawarah dalam satu hari dianggap memangkas ruang deliberasi publik secara signifikan.

Seorang pegiat desa yang hadir dalam forum tersebut mengaku kecewa dengan jalannya musyawarah.
“Prosesnya seolah sudah jadi, kami datang hanya untuk tepuk tangan dan menandatangani daftar hadir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Aspirasi yang disuarakan saat itu sulit untuk mengubah draf yang sudah final. Ini bukan musyawarah, ini sosialisasi keputusan.”

Situasi tersebut mengindikasikan adanya pergeseran dari model perencanaan bottom-up yang diamanatkan Undang-Undang Desa menuju pendekatan top-down yang lebih teknokratis. Hal ini dinilai berisiko mengabaikan suara kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan warga miskin.

Kehadiran Camat Kedungdung dalam musyawarah itu juga menimbulkan tanda tanya. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, camat seharusnya berperan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, sikap diam di tengah dugaan pelanggaran prosedural berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Camat Kedungdung belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat balasan.

Pengamat menilai, praktik seperti ini dapat melahirkan berbagai risiko jangka panjang, antara lain cacat hukum terhadap Perdes RKPDes, program yang tidak tepat sasaran, potensi pembengkakan anggaran, serta melemahnya rasa kepemilikan masyarakat atas program desa.

Kasus di Kedungdung menjadi pengingat bahwa efisiensi prosedur tanpa partisipasi sejati hanyalah ilusi. Pemerintah kabupaten didesak memperkuat pengawasan agar prinsip kedaulatan warga dalam pembangunan desa tetap terjaga.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

ADD dan DD Kapuas Barat Dievaluasi, Bhabinkamtibmas Ikut Awasi

PDF đź“„KAPUAS DESA NUSANTARA kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana …

431 Desa di NTB Naik Status Tinggalkan Julukan Tertinggal

PDF đź“„NUSA TENGGARA BARAT DESA NUSANTARA  perkembangan signifikan tercatat di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah …

Pemerintah Pacu Stimulus Ekonomi Jelang Oktober 2025

PDF 📄 JAKARTA DESA NUSANTARA pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus ekonomi yang ditargetkan harus direalisasikan sebelum …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *