LUWU TIMUR DESA NUSANTARA sebanyak 14 Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan mereka setelah mendapat perpanjangan selama dua tahun. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan pentingnya menjaga integritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Ia mengingatkan agar para kepala desa tidak hanya berorientasi pada jabatan, melainkan pada pengabdian kepada warga yang dipimpinnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberikan kesinambungan dalam pembangunan di tingkat lokal. Dengan perpanjangan masa jabatan, para kepala desa memiliki ruang waktu lebih luas untuk menuntaskan program kerja dan melanjutkan agenda pembangunan yang telah direncanakan.
Redaksi01-Alfian